,BAB I PENDAHULUAN
• PENGERTIAN HUKUM PERDATA
• PROF. SARJONO, SH, MENYATAKAN BAHWA HUKUM PERDATA ADALAH KAIDAH-KAIDAH YANG MENGUAS
MANUSIA DALAM MASYARAKAT YANG HUBUNGANNYA TERHADAP ORANG LAIN DAN HUKUM PERDATA
PADA DASARNYA MENGUASAI KEPENTINGAN PERSEORANGAN.
• PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH, MENGATAKAN BAHWA HUKUM PERDATA ADALAH HUKUM ANT
PERSEORANGAN YANG MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN PERORANGAN YANG SATU TERHADAP YANG LA
DIDALAM HUBUNGAN KELUARGA DAN DI DALAM PERGAULAN HIDUP MASYARAKAT.
,PEMBEDAAN HUKUM PERDATA
• HUKUM PERDATA DAN HUKUM PUBLIK
• Hukum Publik mengatur hubungan hukum antar warganegara dalam suatu negara, sedangkan
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum individu yang satu dengan individu yang lain dalam
suatu masyarakat.
• HUKUM PERDATA MATERIIL DAN HUKUM PERDATA FORMIL
• Hukum perdata materiil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal hak dan kewajiban anta
subyek hukum dalam masyarakat, sedangkan hukum perdata formil disebut juga hukum acara
perdata.
, SEJARAH HUKUM PERDATA
• Pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis, pernah menjajah Belanda, dan Code Civ
Perancis diberlakukan di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Perancis, Belanda menginginkan
pembentukan kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) sendiri yang bebas dari pe
kekuasaan Perancis.
• Karena Belanda pernah menjajah Indonesia (Hindia Belanda) maka BW Belanda diberlakukan pula
Indonesia.
• Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945, BW Indonesia terseb
masih tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini.
• PENGERTIAN HUKUM PERDATA
• PROF. SARJONO, SH, MENYATAKAN BAHWA HUKUM PERDATA ADALAH KAIDAH-KAIDAH YANG MENGUAS
MANUSIA DALAM MASYARAKAT YANG HUBUNGANNYA TERHADAP ORANG LAIN DAN HUKUM PERDATA
PADA DASARNYA MENGUASAI KEPENTINGAN PERSEORANGAN.
• PROF. DR. SUDIKNO MERTOKUSUMO, SH, MENGATAKAN BAHWA HUKUM PERDATA ADALAH HUKUM ANT
PERSEORANGAN YANG MENGATUR HAK DAN KEWAJIBAN PERORANGAN YANG SATU TERHADAP YANG LA
DIDALAM HUBUNGAN KELUARGA DAN DI DALAM PERGAULAN HIDUP MASYARAKAT.
,PEMBEDAAN HUKUM PERDATA
• HUKUM PERDATA DAN HUKUM PUBLIK
• Hukum Publik mengatur hubungan hukum antar warganegara dalam suatu negara, sedangkan
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum individu yang satu dengan individu yang lain dalam
suatu masyarakat.
• HUKUM PERDATA MATERIIL DAN HUKUM PERDATA FORMIL
• Hukum perdata materiil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur perihal hak dan kewajiban anta
subyek hukum dalam masyarakat, sedangkan hukum perdata formil disebut juga hukum acara
perdata.
, SEJARAH HUKUM PERDATA
• Pada masa pemerintahan Napoleon Bonaparte di Perancis, pernah menjajah Belanda, dan Code Civ
Perancis diberlakukan di Belanda. Setelah Belanda merdeka dari Perancis, Belanda menginginkan
pembentukan kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) sendiri yang bebas dari pe
kekuasaan Perancis.
• Karena Belanda pernah menjajah Indonesia (Hindia Belanda) maka BW Belanda diberlakukan pula
Indonesia.
• Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan pasal II aturan peralihan UUD 1945, BW Indonesia terseb
masih tetap berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang yang baru berdasarkan UUD ini.